Detail Cantuman Kembali
Peraturan daerah propinsi Kalimantan Selatan nomor : 4 tahun 2002 tentang kewenangan penyetoran dan penerimaan dinas.instansi eks kantor wilayah yang urusan dan kewenangannya telah diserahkan kepada daerah
352.598 36.PER.-
- - Personal Name
352.598 36
Buku
Indonesia
Banjarmasin : Pemprov.KalSel.
2003
9 hlm. ; 20 cm.
Peraturan Daerah - Kalimantan Selatan
LOADING LIST...
LOADING LIST...