Detail Cantuman Kembali
Presiden Republik Indonesia : Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Permentan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman teknis kriteria dan persyaratan kawasan, lahan, lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, Permentan Nomor 79 Tahun 2013 tentang Pedoman keseduaian lahan pada komoditas tanaman pangan, Permentan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Kriteria dan tata cara penilaian petani berprestasi tinggi pada lahan pertanian pangan berkelanjutan, Permentan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pedoman teknis tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, Permentan Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kriteria telnis kawasan peruntukan pertanian.
348/PER/-
348/PER/-
Buku
Bahasa Indonesia
Menteri pertanian
2009
Jakarta
263 hlm. ; 17 x 25 cm.
Presiden Republik Indonesia, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permentan, Lahan pertanian
LOADING LIST...
LOADING LIST...