DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum | |
| PENGARANG | : | Aditya Putra Patria | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-08-31 |
Tujuan Penelitian :Untuk menganalisis sinkronisasi pengaturan Tukar Menukar Harta Benda Wakaf yang menjadi objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksananya dimana dalam pengajuan tukar menukar benda wakaf baru dapat dilakukan setelah ada bukti kepemilikan harta benda penukar sementara dalam proses pengadaan tanah dalam pembangunan bagi kepentingan umum tidak menunggu ketersediaan tanah pengganti. Adapun berdasarkan penelitian diperoleh bentuk penggantian dalam bentuk uang lebih menguntungkan dalam hal terdapat harta benda wakaf yang menjadi objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.,
Hasil Penelitian terdapat ketidaksinkronan antara Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dimana dalam pengajuan tukar menukar benda wakaf baru dapat dilakukan setelah ada bukti kepemilikan harta benda penukar sementara dalam proses pengadaan tanah dalam pembangunan bagi kepentingan umum tidak menunggu ketersediaan tanah pengganti. Adapun berdasarkan penelitian diperoleh bentuk penggantian dalam bentuk uang lebih menguntungkan dalam hal terdapat harta benda wakaf yang menjadi objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI