DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Kebijakan Dalam Penetapan Tarif Air PDAM Kota Banjarmasin
PENGARANG:HAIRANNI FI`I
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-08-31


 

ABSTRAK

 

Hairanni Fi’i, 1610411210010. Implementasi Kebijakan Dalam Penetapan Tarif Air PDAM di Kota Banjarmasin. Dibawah bimbingan Ibu Avela Dewi

 

            Air merupakan pusat sumber daya yang masih sering digunakan oleh banyak orang, karena itu dari segi pengelolaannya dipegang oleh pihak pemerintah. Dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 33 ayat (1) dengan bunyinya: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Penelitian ini dengan judul “Implementasi Kebijakan dalam Penetapan Tarif Air PDAM di Kota Banjarmasin”, memiliki dua rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana implementasi kebijakan dalam penetapan tarif air PDAM di Kota Banjarmasin? 2. Apa saja faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan dalam penetapan tarif air PDAM di Kota Banjarmasin?.

 

            Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif atau penelitian menggunakan beberapa teknik pengumpulan data seperti wawacara, observasi, dan dokumentasi. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari wawancara, serta peraturan-peraturan yang terkair. Data akan dianalisis menggunakan tiga teknis dalam melakukan analisis data kualitatif menurut Miles dan Huberman 1992, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Landasan teori yang digunakan ialah teori Implementasi Kebijakan menurut Merilee S. Grindle tahun 1980.

 

            Berdasarkan hasil data yang dikumpulkan, memiliki kesimpulan bahwa kebijakan dalam penetapan tarif yang dilakukan oleh PDAM Bandarmasin harus mencakupkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016. Dalam implementasinya dikatakan masih belum ada salah satu prinsip yang masih belum diterapkan dengan baik. Berkaitan dengan Teori Merilee S. Grindle disimpulkan bahwa kebijakan penetapan tarif ini masih belum tepat dan berjalan dengan baik.  Adapun faktor dalam implementasi kebijakan dalam penetapan tarif air PDAM di Kota banjarmasin ialah: 1. Faktor Pendukung, adanya kerja sama dalam pihak pemerintah dan swasta, serta memberikan subsidi air bagi yang kurang mampu, 2. Faktor Penghambat, kurangnya pemahaman masyarakat dalam kebijakan dikarenakan masih kurang terlaksananya dengan baik dalam melakukan sosialisasi kebijakan yang akan diterapkan.

 

Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan. Penetapan, Tarif


Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI