DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN SURAT PELIMPAHAN HAK YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA DALAM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH
PENGARANG:hendra saputra
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-02


Peraturan Pemerintah Nomor 24  tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Di mana berdasarkan ketentuan pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 memerintahkan kepada Pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sedangkan ketentuan pasal 23, 32 dan 38 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 memerintahkan kepada pemegang hak untuk mendaftarkan setiap mutasi atau pembebanan hak atas tanah di kantor pendaftaran tanah, sehingga terjamin adanya kepastian hukum hak-hak atas tanah. Ada masyarakat yang melakukan peralihan hak atas tanah dengan cara mempercayakan proses jual beli nya tersebut hanya berupa surat pelimpahan hak  yang di keluarkan oleh kepala desa. Adanya peranan dan Praktik ini tentu Kepala Desa yang tidak mengetahui dasar hukum yang mendasari mereka untuk mengeluarkan surat keterangan pelimpahan hak tersebut, sehingga sering terjadi kekeliruan dan salah gunanya kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa. perbuatan hukum tersebut tentu tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk melakukan perubahan data kepemilikan atas tanah. Tujuan Penelitian : Untuk menganalisis bagaimana kewenangan Kepala Desa dalam peralihan hak atas tanah tersebut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah tanpa di lakukan di hadapan pejabat berwenang yaitu PPAT. Dan juga untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat keterangan pelimpahan hak sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hasil Penelitian : Dari penjelesan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat dikatakan bahwa surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan jual beli hak atas tanah memiliki kekuatan hukum apabila pelaksanaan jual beli tanah tersebut diketahui oleh kepala desa sebagai pejabat pemerintah yang menguasai keadaan daerah yang bersangkutan di daerah pedesaan terpencil. Namun apabila di suatu wilayah sudah ada camat yang ditunjuk sebagai PPAT maupun PPAT Sementara maka pelaksanaan jual beli hak atas tanah dengan dasar surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa baru memiliki legalitas dan kekuatan hukum apabila jual beli hak atas tanah tersebut diketahui dan ditandatangani oleh camat sebagai PPAT maupun PPAT sementara yang ditunjuk oleh pemerintah. Kepala Desa tidak berwenang mengeluarkan surat untuk peralihan hak atas tanah, karena kewenangan tersebut ada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah. ( PPAT ). Dan surat pelimpahan hak atas tanah  yang dikeluarkan oleh kepala desa mempunyai kekuatan pembuktian tidak sempurna, karena tidak dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang, sehingga surat pelimpahan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI