DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIPAKSA MELAKUKAN PROSTITUSI DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
PENGARANG:DODDY REFFIANDY HANDOYO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-03


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pemaksaan untuk melakukan prostitusi dapat dikategorikan tindak pidana perdagangan orang dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial yang dipaksa melakukan prostitusi dalam perspektif viktimologi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukumyang dilakukandengancaramenelitibahanpustakaataudata sekunder. Sifat penelitian yang dipakai adalah preskriptif, yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum, dengan mengkaji peraturaan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemaksaan untuk melakukan prostitusi dapat dikategorikan tindak pidana perdagangan orang atau tidak, identifikasi masalah, dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pemaksaan untuk melakukan prostitusi dapat dikategorikan tindak pidana perdagangan orangkarena memenuhi unsur-unsur TPPO. Dengan kata lain, pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku TPPO agar korban TPPO melakukan prostitusi harus memenuhi unsur perdagangan orang yang terdiri dari unsur proses, cara, dan tujuan seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua,Pertanggungjawaban pidana pekerja seks komersial yang dipaksa melakukan prostitusi dalam perspektif viktimologi adalah tidak dipidana. Selain karena prostitusi belum diatur secara khusus sebagai tindak pidana, alasan lainnya adalah terdapat daya paksa (overmacht) dari luar dirinya yang dilakukan oleh orang lain (manusia) sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana. Overmacht ini diatur pada Pasal 48 KUHP merupakan alasan pemaaf atau alasan yang menghapuskan kesalahan, walaupun perbuatannya bersifat melawan hukum. Pasal 18 UU PTPPO juga menyebutkan tidak dipidana, jika korban TPPO dipaksa melakukan prostitusi yang ternyata memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Dipaksa, Prostitusi, Perspektif              Viktimologi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI