DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATALAN SEWA TANAH DAN BANGUNAN YANG TANAH DAN BANGUNANNYA DIBEBASKAN PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PENGARANG:INDRAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-08


PEMBATALAN SEWA TANAH DAN BANGUNAN YANG TANAH DAN BANGUNANNYA DIBEBASKAN PEMERINTAH UNTUK

 

KEPENTINGAN UMUM

 

 

 

Indrawati

 

 

 

ABSTRAK

 

 

 

Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan perjanjian sewa menyewa bangunan yang di bebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Untuk mengetahui perlindungan terhadap penyewa terhadap bangunan yang disewa yang dibebaskan oleh pemerintah demi kepentingan umum.

 

 

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mengetahui tinjauan tentang sewa menyewa.

 

 

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : (1) Kedudukan perjanjian sewa menyewa bangunan yang tanah dan bangunan nya di bebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan  umum yaitu pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan harus memenuhi syarat admnistrasi yang terbagi menjadi dua, yaitu syarat subyek dan syarat obyek. (1) Syarat subyek, berupa syarat yang harus dilengkapi para pihak, diantaranya, Kartu identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan menikah jika sudah menikah, surat keterangan belum menikah jika belum menikah; (2) Syarat obyek, berupa syarat yang harus dilengkapi oleh pihak yang menyewakan diantaranya, Fotokopi sertifikat hak milik tanah dan bangunan, Lampiran fasilitas ruko, Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selanjutnya adalah syarat Hukum, syarat hukum dalam pelaksanaan sewa menyewa harus memuat syarat sahnya perjanjian sewa menyewa yang terdapat didalam PASAL 1320 KUHPerdata. Setelah syarat administrasi dan syarat hukum terpenuhi, selanjunya dilakukan perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan, yaitu pihak yang menyewakan dan pihak penyewa saling bersepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan, Perjanjian dilakukan secara tertulis yang telah disepakati kedua belah pihak. Setelah para pihak saling sepakat, dimana tanda sepakat tersebut dapat dibuktikan dengan tanda tangan para pihak didalam perjanjian yang telah dibuat, dan para pihak saling mengikatkan  diri yang selanjutnya perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dan ditaati oleh kedua belah pihak. (2) perlindungan hukum.

 

 

Kata Kunci : Pembatalan, Sewa Tanah dan Bangunan, Dibebaskan Pemerintah 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI