DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS MINUTA AKTA YANG TIDAK DI TANDA TANGANI NOTARIS PEMBUAT AKTA
PENGARANG:ERWANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-09


 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS MINUTA AKTA YANG TIDAK DI TANDA TANGANI NOTARIS PEMBUAT AKTA

 

Oleh :

 

Erwanto[1], Mohammad Effendy[2], Mulyani Zulaeha[3]

 

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 124Halaman

 

 

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Para Pihak, Minuta Akta, Tidak di Tanda TanganiNotaris.

 

Tujuanyang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk menganalisis prosedur akta yang diterima sebagai sikap notaris penerima protokol jika terdapat minuta akta yang tidak ditanda tangani notaris terdahulu dan.Untuk menganalisisPerlindungan Hukum Bagi para pihak atas Salinan Akta yang diminta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah Preskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan kritisi serta solusi hukum atas permasalahan yang dikaji dan dianalisis dalam penelitian ini.

 

 

 

Hasil Penelitian : Pertama, sikap notaris penerima protokol jika terdapat minuta akta yang tidak ditanda tangani notaris terdahulu dimana sebagai seorang notaris harus bisa menerima protokol notaris terdahulu walaupun dalam penyerahannya terdapat ada beberapa kumpulan atau dokumen akta-akta yang tidak sempurna atau tidak ditanda tanganioleh notaris terdahulu, namun jika sebaliknya sikap seorang notaris tidak  menerima protokol tersebut maka seorang notaris tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi para pihak atas Salinan Akta yang diminta. yaitu dimana dalam perlindungan hukum disini para pihak atau yang berkepentingan bisa melaporkannya kepada Majelis Pengawas Notarisapabila atas salinan akta yang dimintakan ternyata batal demi hukum (cacat). Dan memperkaranya dihadapan sidang pengadilan negeri setempat.

 

 

 



[1]1720216310015

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI