DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENARIKAN KEMBALI HIBAH YANG DIBERIKAN PENGHIBAH SECARA LISAN KEPADA PIHAK KETIGA OLEH AHLI WARIS PENGHIBAH
PENGARANG:NORIFANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-10


PENARIKAN KEMBALI HIBAH YANG DIBERIKAN PENGHIBAH SECARA LISAN KEPADA PIHAK KETIGA OLEH AHLI WARIS PENGHIBAH

 

 

Norifansyah

 

 

ABSTRAK

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi adalah Untuk megetahuikekuatan hukum hibah yang diberikan secara lisan menurut KUH Perdata serta apakah ahli waris penghibah dapat menarik kembali hibah yang diberikan secara lisan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang mengatur mengenai Hibah, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,Hibah yang dilakukan hanya secara lisan atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang adalah sah menurut hukum, namun mempunyai kekuatan hukum yang sangat lemah. Berbeda halnya dengan hibah yang dilakukan hanya secara lisan atas benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, di mana hukum perdata telah mengatur secara jelas bahwa hibah atas benda tidak bergerak tersebut harus dilakukan dengan akta notaris sebagaimana ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata, yang mana apabila tidak dipenuhi maka hibah tersebut berakibat batal demi hukum. Dalam contoh kasus a quo hibah yang diberikan tidak dapatditarikkembali oleh ahli waris pemberi hibah, namun dapat dilakukan pembatalan. Kedua, Hibah hanya dimungkinkan untuk dapat ditarik kembali oleh si penghibah itusendiri, karena hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, sebagaimana telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1666 jo. Pasal 1688 KUHPerdata.Oleh karenanya ahli waris penghibah tidak bisa menarik kembali hibah yang diberikan oleh penghibah semasa hidupnya, karena ahli waris penghibah tidak memiliki legal standing.

 

 

Kata-kata Kunci: Penarikan kembali, Secara lisan, Oleh ahli waris penghibah

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI