DIGITAL LIBRARY



JUDUL:INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM RUMPUN EKSEKUTIF PADA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
PENGARANG:FAISAL LATIF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-15


Peralihan fungsi eksekutif menjadi lembaga tersendiri yang bersifat independen sesuai dengan pertimbangan pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah dialihkan menjadi fungsi organ tersendiri yang bersifat independen, sebagaimana disebutkan pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa : “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” Selain kedudukan Komisi Anti Korupsi sebagai independent agencies berdasarkan konstitusi, komisi anti korupsi yang independen diberbagai negara juga kedudukannya sebagai lembaga negara dibentuk berdasarkan undang-undang atas amanat konstitusi.  Permasalahan muncul belakangan ini, keraguan masyarakat dan aksi demo-demo mahasiswa tentang independensi KPK, atas pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan mengenai hadirnya dewan pengawas yang langsung dipilih oleh Presiden.

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui sikap Komisi Pemberantasan Korupsi pada posisi berada di rumpun eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, 2) Untuk mengetahui formulasi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga independen yang ideal. Penelitian ini merupakan hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan uang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan Peneliti dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh doplah dan dianalisa deduktif dan induktif.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa:

1.Adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka Komisi Pemberantasan Korupsi Pada Posisi Berada Di Rumpun Eksekutif tidak dapat secara penuh bersikap independen, karena implementasi undang-undang tersebut telah memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam executive agency, tidak lagi sebagai independent agency. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas dengan segala kewenangannya, terutama dalam perizinan-perizinan terkait dengan hukum yang memaksa, penyadapan, penggeledahan dan lain-lain, sudah masuk ke dalam tataran yang merusak independensi KPK yang menyebabkan KPK tidak dapat melakukan tindakan penyadapan, penggeledahan dan lain-lain dengan bebas

2.Formulasi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Independen yang ideal adalah KPK dapat berperilaku obyektif dalam merumuskan kebijakannya sendiri tanpa dipengaruhi kepentingan “luar” termasuk oleh dewan pengawas. Hal ini berarti bahwa KPK tidak memerlukan izin dari pihak manapun dalam melaksanakan berbagai aktivitas terkait dengan pelaksanaan tugas utama KPK yaitu memberantas tindak pidana korupsi. Dewan pengawas tetap diperlukan, hanya saja fungsinya lebih difokuskan untuk memonitor pelaksanaan tugas KPK saja agar sesuai dengan fitrah KPK yaitu sebagai lembaga pemberantas tindak pidana korupsi.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI