DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP OLEH PIHAK KEPOLISIAN | |
| PENGARANG | : | RONALDO YOSUA HUWAE | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-09-15 |
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN
SALAH TANGKAP OLEH PIHAK KEPOLISIAN
Ronaldo Yosua Huwae
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap oleh Kepolisian di Wilayah Kota Banjarmasin dan untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap oleh kepolisian di Wilayah Kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan Peneliti dengan studi lapangan meliputi wawancara, observasi dan juga dengan studi kepustakaan untuk memperolehdatadanuntukmelihatbagaimanaprosespelaksanaan dan bentuk perlindungan hukum kepada korban salah tangkap oleh Kepolisian di Banjarmasin.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, proses perlindungan hukum bagi Nurullah alias Ulah bin Suhud, korban salah tangkap oleh Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan berupa pemberian pendampingan hukum mulai tahap penyidikan di Kepolisian, tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tingkat Banding di Kejaksaan Tinggi Banjarmasin, hingga Tahap Kasasi ke Mahkamag Agung. Kedua, berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum yang diterima korban berupa pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma oleh Tim Kuasa Hukumnya, yaitu Tim Advokat Pasaribu- Silaban and Partners, Putusan Kasasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia berupa divonis bebas dari segala tuntutan dan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Sementara untuk ganti rugi, hingga saat ini korban belum mengajukan permohonan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Salah Tangkap, Kepolisian.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI