DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | RESOLUSI RAKYAT PASER TERHADAP PENYERAHAN WILAYAH KABUPATEN PASER DARI KALIMANTAN SELATAN KE KALIMANTAN TIMUR TAHUN 1950-1961 | |
| PENGARANG | : | ABDUL BASIT | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-09-15 |
ABDUL BASIT, 2020. Resolusi Rakyat Paser Terhadap Penyerahan Wilayah Kabupaten Paser dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Timur Tahun 1950-1961. Skripsi Program Studi Pendidikan Sejarah, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing I Drs. Hairiyadi, M. Hum, Pembimbing II Mansyur, S. Pd, M. Hum.
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa Menteri Dalam Negeri RI Yogya tanggal 29 Juni 1950 No. C-17/15/3 membuat keputusan untuk menggabungkan Pasir (sekarang Kabupaten Paser) ke dalam Wilayah Kota Baru, Kalimantan Selatan, sehingga menimbulkan protes rakyat Paser karena dinilai tidak demokratis. Perjuangan rakyat Paser mendapat dukungan yang serius dari tiga partai politik di Paser, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dan Nahdlatul Ulama (NU).
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang perjalanan wilayah Paser pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, sampai pada tahun 1950 wilayah Paser digabungkan ke Kota Baru Kalimantan Selatan dengan status Kewedanaan, hingga wilayah Paser diserahkan ke Kalimantan Timur dengan status Kabupaten melalui UU No. 27 tahun 1959.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah dengan langkah-langkah yaitu Heuristik, Kritik, Interpretasi dan Historigrafi. Sumber data didapatkan memalui sumber primer yakni dengan wawancara langsung dengan informan, yakni Bapak Syamsir Artha dan Bapak Ridwan Suwidi. Sumber skunder didapatkan dari studi pustaka, dokumen Undang-Undang dan buku-buku yang relevan dengan objek penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjuangan rakyat Paser baru berhasil secara de jure (secara hukum) dengan keluarnya UU No. 27 tahun 1959 yang menetapkan daerah Paser digabungkan ke dalam Provinsi Kalimantan Timur dan diberi status Kabupaten. Secara de facto, pengakuan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baru diperoleh dalam acara timbang terima tanggal 29 Desember 1961.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wilayah Paser sebelumnya sudah menjadi bagian dari Karesidenan Kalimantan Timur. Tetapi pada 29 Juni 1950, Menteri Dalam Negeri RI Yogya membuat keputusan secara sepihak untuk menggabungkan Paser ke wilayah Kalimantan Selatan. Kemudian rakyat Paser membuat resolusi untuk mengembalikan Paser ke Kalimantan Timur. Paser menjadi Kabupaten pada 4 Juli 1959 tetapi masih menjadi bagian Kalimantan Selatan dan baru benar-benar menjadi bagian dari Kalimantan Timur pada 29 Desember 1961 yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Paser.
Kata Kunci : Resolusi, Kabupaten Paser, Kalimantan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI