DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG KESEHATAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DENGAN RUMAH SAKIT | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD FAJARANI EKA PUTRA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-09-15 |
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui syarat terlaksana perjanjian Kerjasama antara pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan pihak Rumah Sakit, dan untuk menget
ahui tanggung jawab pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)yang berkaitan dengan standar pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptip yaitu penelitian dengan pengkajian atas berbagai sumber dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)sebagai pasien di Rumah Sakit.
Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Perjanian kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Rumah Sakit tetap tunduk dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata tentang perjanjian. secara umum menjelaskan bahwa Rumah Sakit swasta maupun pemerintah harus memiliki fasilitas-fasilitas kesehatan Kedua, Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki tanggung jawab kepada Peserta BPJS yang berkaitan dengan standar pelayanan kesehatan di Rumah Sakit pada dasarnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hak sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah untuk dapat dilayani pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku, memperoleh penjelasan tentang hak tata cara pelaksanaan kesehatan dan menyampaikan keluhan baik secara lisan atau tertulis ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setempat. Kemudian tanggung jawab pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan adalah memeberikan penjelasan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)memiliki hak sebagai pasien.
Kata Kunci : Perjanjian, Kerjasama, Rumah Sakit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI