DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSEKUENSI BAGI ADVOKAT YANG TIDAK MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM GRATIS BEDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
PENGARANG:RIZA MAHDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-16


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui kapan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma harus dipenuhi seorang advokat serta untuk konsekuensi advokat yang tidak memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwaPertama Berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cumacuma Pasal 8 Ayat 1 dan 2 yaitu, sejak permohonan yang diajukan Pencari Keadilan kepada Organisasi Advokat dijawab dan menetapkan Advokat yang ditugaskan memuat nama dan jawaban untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma -Cuma. Advokat juga dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma Cuma setidaknya 50 (lima puluh) jam kerja setiap tahunnya. Kedua, Dalam Undang-Undang Advokat tidak terdapat konsekuensi namun Advokat yang tidak memberikan bantuan hukum Cuma Cuma diberikan sanksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 yaitu dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau pemberhentian tetap dari profesinya. Sebelum Advokat dikenai tindakan kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. dan penjatuhan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Advokat. Sedangkan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 tidak terdapat sanksi dan mengatur penolakan Advokat dalam pemberian bantuan hukum secara Cuma Cuma untuk menunjuk Advokat pengganti demi menjalankan pro bono. Apabila PBH Peradi menilai alasan penolakannya tidak layak maka akan melaporkan Advokat yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan untuk diproses menurut Peraturan Pemerintah Bantuan Hukum yang mutlak mewajibkan serta menyerahkan sanksi kepada organisasi advokat, sehingga sanksi terhadap Advokat menimbulkan kekaburan dimata Pencari Keadilan.

Kata Kunci: Konsekuensi, Advokat, Bantuan Hukum Gratis.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI