DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELABELAN PRODUK PANGAN | |
| PENGARANG | : | HJ. SRI MURJIATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-09-18 |
MURJIATI, HJ. SRI. 2020. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELABELAN PRODUK PANGAN. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S. Ag., S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Prof. Dr. H. Djumadi, S.H., M. Hum. 159 halaman.
ABSTRAK
Kata-kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelabelan Pangan
Penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis ratio legis pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan kepada hak konsumen dan kewajiban pelabelan bagi pelaku usaha dalam produk pangan dalam memberikan perlindungan terhadap hak konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain yang mengkaji asas-asas hukum dari kaidah atau aturan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan kepada hak konsumen adalah bahwa urgensi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 belum memberikan perlindungan kepada konsumen khususnya yang diatur dalam Pasal 4 terkait dengan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa sehingga masih banyak disalahgunakan oleh pelaku usaha dalam memproduksi produk pangan, terutama dalam hal pelabelan terhadap produk pangan. Pelabelan pangan diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan menentukan bahwa yang dimaksud dengan label pangan adalah: setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan. Dari pengertian label tersebut dapat diketahui bahwa label merupakan sumber informasi penting bagi konsumen. Namun sayangnya masalah label pangan ini kurang mendapatkan perhatian dari konsumen terutama bagi pelaku usaha dalam memproduksi produk pangan yang dihasilkan oleh pelaku usaha, padahal label adalah hal yang sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk pangan yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Tidak dicantumkannya informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana hal tersebut merupakan hak konsumen maka jelas hal ini merugikan dan menyesatkan konsumen dalam memilih produk pangan yang dihasilkan oleh pelaku usaha dan tentunya menimbulkan akibat hukum bagi pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas produk pangan yang dihasilkannya. Tanggung jawab bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran produk pangan ada tiga yaitu dapat berupa tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana dan tanggung jawab administrasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI