DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | SISTEM PENGAMANAN DATA DALAM PERADILAN PASCA LAHIR PERMA NO 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (E-COURT | |
| PENGARANG | : | AZIZ HUSEIN NURRAHMAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-09-18 |
SISTEM PENGAMANAN DATA DALAM PERADILAN PASCA LAHIR PERMA NO 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) (Aziz Husein Nurrahman : 2019, 43 hlm) Masalah kearsipan belum sepenuhnya diperhatikan secara baik oleh masyarakat umum, organisasi pemerintah maupun organisasi swasta, sehingga saat ada arsip yang belum dikelola dengan baik, saat arsip di butuhkan maka memerlukan waktu yang lama dalam pencarian arsip. Kondisi ini pula yang dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan dalam rangka pengembangan E-Court di Indonesia. Agar dalam pelaksanaannya dapat kesamaan pemahaman, kesatuan tindakanm dan kepaduan langkah dari seluruh unsur-unsur kelembagaan pemerintah, maka pemerintah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) bagi pelaksaan kebijakan melalui Inpres RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment, setiap lembaga pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah diwajibkan untuk membuat konsep. Setiap pengajuan perkara harus dilengkapi dengan sanksi dan alat bukti, maka dengan adanya Inpres RI Nomor 3 Tahun 2003 alat bukti bisa secara elektronik. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik dan megetahui bagaimana pertanggung jawaban pengadilan jika data-data elektronik tersebut hilang. Metode peneltian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara langsung kelapangan terhadap obyek yang ingin diteliti sesuai dengan masalah, dengan cara wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka. Kemuadia bahan-bahan hukum yang diperoleh diolah dan dianalisa deskripsi terhadap hasil penilitian dengan data yang selengkapnya dan sedetail mungkin. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1. Pengamanan terhadap data elektronik oleh pengadilan dengan adanya E-Court adalah sebuah sistem yang terpusat, artinya aplikasi tersebut berada di Data Center Mahkamah Agung RI yang terintegritas dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga tidak perlu diinstal dimasing-masing server maupun website pengadilan, karena otomatis akan terkoneksi dengan database pada SIPP dimasing-masing pengadilan yang telah mengimplementasikan E-Court. Tujuan dari ECourt adalah untuk mempermudah atau memangkas prosedur birokrasi perkara. Semua data di simpan dalam bentuk pdf atau jpeg dengan tetap di backup data fisik berupa berkas. 2. Pertanggung jawaban pengadilan jika data-data elektronik hilang adalah : a. Ketua atau Kapala Pengadilan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawas proses serta layanan administrasi perkara secara elektronik b. Administrasi perkara berbasis teknologi informasi di laksanakan berdasarkan standar layanan dan tata kelola teknologi yang ditetapkan dalam surat keputusan Mahkamah Agung.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI