DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM TAHAP PENUNTUTAN | |
| PENGARANG | : | DADAN AHMAD SOBARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-09-18 |
ABSTRAK
Kata Kunci : Anak, Diversi, Tindak Pidana Penadahan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan sistem peradilan pidana anak
yang mengakomodir adanya penyelesaian diversi kepada pelaku tindak pidana anak,
termasuk kepada pelaku tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anak dengan
menerapkan diversi dengan dasar asas legalitas dan asas ketentuan khusus
mengenyampingkan ketentuan umum, yang mana hal ini berdasarkan pada pandangan
teori restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan cara
mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap
norma hukum yang berkaitan dengan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
penadahan dalam tahap penuntutan.
Hasil dari penelitian ini : pertama, Ketentuan sistem peradilan pidana anak yang
mengakomodir adanya penyelesaian diversi kepada pelaku tindak pidana anak, termasuk
kepada pelaku tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anak, yang sudah terlebih
dahulu peneliti menyatakan dapat diterapkan diversi dengan dasar asas legalitas dan asas
ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan umum, yang mana dalam tataran teori
hukum, penyelesaian diversi terhadap pelaku tindak pidana yang berkategori anak, juga
dapat dilakukan, hal ini berdasarkan pada pandangan teori restorative justice Kedua,
Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menghentikan Penuntutan berkaitan dengan
Tindak Pidana penadahan yang dilakukan oleh anak dapat dilakukan berdasarkan asas
keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, penjatuhan pidana hanya sebagai jalan
terakhir (ultimum remidium). Hal ini merupakan esensi pidana saat ini yang
mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan Kembali pada keadaan
semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak
pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Sehingga ketika kita kaji sebagaimana
kasus tersebut diatas yang berkaitan dengan dihentikannya penuntutan terhadap perkara
tersebut merupakan bagian dari “kepentingan umum” terlindungi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI