DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI IZIN USAHA TEMPAT MAKAN WARALABA BERDASARKAN PERDA KOTA BANJARMASIN NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA TEMPAT MAKAN
PENGARANG:GUSTI DHITA OKTAVINA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-21


IMPLEMENTASI IZIN USAHA TEMPAT MAKAN WARALABA BERDASARKAN PERDA KOTA BANJARMASIN NOMOR 8 TENTANG IZIN USAHA TEMPAT MAKAN

 

GUSTI DHITA OKTAVINA SARI

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Izin Usaha Tempat Makan Waralaba Berdasarkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tentang Izin Usaha Tempat Makan

Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis penelitian yang digunakan adalah Dalam Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini adalah hasil temuan lapangan yang berkaitan dengan Izin Usaha Tempat Makan Waralaba Berdasarkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tentang Izin Usaha Tempat Makan

Menurut hasil dari penelitian ini bahwa PertamaPengaturan pengelolaan izin rumah makan yang berdasarkan perda kota Banjarmasin nomor 8 Tahun 2015 tentang izin usaha tempat makan di wilayah Kota Banjarmasin, Dalam aturan yang dikeluarakan pemerintah daerah khususnya Banjarmasin memberikan tata cara untuk mendirikan izin usaha, Sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, seorang pengusaha harus memenuhi syarat perizinan usaha lewat pemerintah. Mengapa hal ini di perlukan Karena perizinan yang lengkap akan menjamin tiga hal bagi usaha: a.keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang terlibat,b.ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan publik, dan c.legalitas,hanya saja aturan yang telah dijalankan berdasarkan perda yang telah dibuat oleh pemerintah dilanggar oleh para pedagang yang masih saja menggunakan badan jalan untuk berjualan,Kedua Kebijakan perizinan rumah makan Berdasarkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2015 Tentang Izin Usaha Tempat Makan berdasarkan Penempatan lokasi PKL pada mulanya sebelum diberlakukannya perda maupun SK Walikota, masih belum memperhatikan perijinan penempatan. Lokasi yang dijadikan Pedagan Kaki Lima untuk berdagang adalah tempat yang berpotensi ekonomi dan banyak dikunjungi banyak orang. Awalnya keberadaan Pedagang Kaki Lima yang menempati lokasi umum tidak membuahkan suatu teguran, akan tetapi lamabat laun setelah dirasa mengganggu ketertiban banyak dilakukan razia oleh Satpol PP, sampai saat ini masih ada yang menggunakan pembatas jalan membuat untuk berdagang.

 

 

 

 

Kata Kunci: Izin Usaha, PERDA Kota Banjarmasin, PKL

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI