DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | UPAYA PAKSA BAGI PELAKU YANG TIDAK MELAKSANAKAN RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA | |
| PENGARANG | : | SUGENG WIBOWO SAPUTRO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-09-21 |
SUGENG WIBOWO SAPUTRO.2020. UPAYA PAKSA BAGI PELAKU
YANG TIDAK MELAKSANAKAN RESTITUSI TERHADAP ANAK
KORBAN TINDAK PIDANA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pasca
Sarjana, Univeritas Lambung Mangkurat; Pembimbing Utama Dr. H.AHMAD
SYAUFI, S.H.,M.H,, dan Pembimbing Pendamping Dr. Hj.NURUNNISA,
S.H.,M.H, 111 halaman.
ABSTRAK
Keywords: Restitusi, Anak & Ganti Rugi.
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa upaya paksa dengan tidak dilakukannya
restitusi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan
kebijakan formulatif hukum pidana terhadap pelaku yang tidak melaksanakan
restitusi pada anak yang menjadi korban tindak pidana.
Tesis ini menggunakan metode penelitian normative yang bersifat preskriptif
karena menitikberatkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan
bahan hokum berupa bahan kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum,
sistimatis hukum, dan singkronisasi hukum dengan cara menganiasa hal tersebut,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan
pendekatan konseptual (conseptual aproach).
Hasil Penelitian ini menunjukan dalam ketentuan yang terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan
bahwa jika pelaku tindak pidana kemudian mengingkari pembayaran ganti
kerugian yang sudah disepakati dalam suatu proses diversi maka pengingkaran
tersebut membawa suatu dampak mengenai kasus yang terjadi kemudian akan
tetap dilanjutkan dengan menggunakan sistem peradilan pidana yang ada. Akibat
batalnya kesepakatan tersebut, perkara pidana anak tersebut akan dilanjutkan ke
dalam proses peradilan pidana Anak dan berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak serta mengingat
ketentuan tersebut diatas maka restitusi ini diberikan suatu formulasi standart
dalam Sistem Eropa Kontinental yang bersumber dari Kepastian Hukum melalui
peraturan Perundang-Undangan secara khusus yang didalamnya mengancam
sanksi pidana apabila tidak melaksanakan restitusi tersebut sebagaimana
ketentuan peraturan Perundang Undang-Undang itu dan apabila hal tersebut
kemudian hanya dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah saja, maka Peraturan
Pemerintah harus secara tegas menerapkan sanksi pidana terhadap ketidak
pelaksanaan hukuman ini dan ini pemerintah dengan alat pelaksananya dapat
melaksanakan eksekusi terhadap terpenuhinya putusan restitusi atau dengan kata
lain, restitusi ini apabila tidak dilaksanakan tidak menjadi masalah keperdataan
yang tentu akan memberatkan korban yang harusnya mendapat kemudahan dan
perlindungan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI