DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM BENTUK GRATIFIKASI SEKSUAL | |
| PENGARANG | : | PRIANJAR BASUKI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-09-21 |
ABSTRAK
Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi, Seksual
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mengetahui bagaimana pembuktian tindak pidana gratifikasi seksual dan bagaimana pembalikan beban pembuktian dalam peradilan tindak pidana korupsi
Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan bahan hukum dan menganalisanya yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Penelitian hukum ini dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul di dalam penelitian ini. Hasil yang dicapai adalah untuk memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya atas isu yang diajukan.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian tesis ini, yakni : Pertama, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di anggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Dalam proses pembuktaian gratifiksi seksual menggunakan sistem pembuktian terbalik berimbang dan menggunakan alat-alat bukti yang di atur dalam pasal 184 ayat (1) dan pasal 188 Ayat (2) serta peluasan bukti petunjuk dalam pasal 26A Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun gratifikasi seksual belum termasik dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi maka perlu perumusan secara tersendiri tentang gratifikasi seksual tersebut. Kedua, pembalikan bebanpembuktian gratifikasi seksual tentunya akan menggunakan pembalikan beban pembuktian menurut pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa yang nilainya Rp. 10.000.000,- atau lebih dibuktikan oleh penerima gratifikasi dan nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- dilakukan oleh penuntut umum, selain itu tarif pelayanan seksual tersebut menjadi tolak ukur untuk dijadikan dasar dalam pembalikan beban pembuktian.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI