DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengaturan Tentang Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Di Kota Banjarmasin
PENGARANG:IQBAL NARLI PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-28


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Banjarmasin dalam melakukan pengawasan terhadap jam operasional tempat hiburan malam, dan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penghambat bagi pihak Satpol PP Kota Banjarmasin dalam melakukan pengawasan. Penelitian ini disusun dengan Penelitian Empiris yaitu penelitian yang bersifat lapangan. Peneliti memilih menggunakan penelitian empiris karena ingin mengetahui pengawasan pemerintah terhadap jam operasional tempat hiburan malam secara langsung.

Menurut Penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Menurut hasil penelitian ini pihak Satpol PP Kota Banjarmasin dalam melakukan tugasnya dalam menegakan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin terutama Peraturan Daerah No.12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi dengan kurang bagus dan ketat, hal itu dilihat dari masih adanya pelanggaran-pelanggaran batasan jam operasional dan peraturan-peraturan lainnya yang terdapat di dalam perda tersebut. Kedua, kurang taunya para pengunjung tempat hiburan malam tentang pembatasan  jam operasional tempat hiburan malam dan peraturan-peraturan lainnya yang terdapat di dalam Peraturan Daerah No.12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, kurang banyaknya personil pihak Satpol pp kota Banjarmasin menurut peneliti dalam melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam dan kurang tegasnya pihak Satpol PP saat di lapangan, kemudian tidak terdapatnya peraturan walikota yang dimaksud di dalam Peraturan Daerah No.12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di Bab IX Pasal 16 Ayat(2)tentang Tatacara, bentuk dan sistem pembinaan,pengawasan dan pengendalian usaha diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota, sehingga tidak terperincinya masalah tentang Tatacara, bentuk dan sistem pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Banjarmasin.

 

Kata Kunci : Pengawasan, Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI