DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELANGGAN ATAS PENULARAN PENYAKIT DARI PERAWATAN DI SALON KECANTIKAN
PENGARANG:HELDA PARAMITHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-29


 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELANGGAN ATAS PENULARAN PENYAKIT DARI PERAWATAN DI SALON KECANTIKAN

 

 

 

Helda Paramita

 

 

 

ABSTRAK

 

 

 

Penelitian skripsi ini berangkat dari adanya isu hukum di masyarakat, dimana banyak pengguna jasa yang mengalami masalah kesehatan atau mengalami kerugian setelah melakukan perawatan kecantikan illegal di salon kecantikan. Disebut perawatan illegal karena macam-macam perawatan yang ditawarkan adalah perawatan yang hanya boleh dilakukan oleh ahli kecantikan atau dokter bersertifikat.

 

Berdasarkan masalah hukum yang demikian, maka jenis penelitian yang di gunakan ialah penilitan hukum normative, atau penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini, bersifat preskriptif analisis, dimana bertujuan untuk mendapatkan suatu kesimpulan dan mampu memberikan saran-saran guna memecahkan masalah atas permasalahan hukum yang telah penulis temukan.

 

Hasil akhir penelitian skripsi ini menunjukkan, bahwa : Pertama,tidak adanya aturan hukum yang mengatur secara baku dan spesifik mengenai usaha Salon Kecantikan membuat banyaknya celah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Kedua, dikarenakan kebanyakan kerugian yang dialami oleh pelanggan/pengguna jasa berasal dair salon kecantikan yang illegal, maka upaya yang dapat ditempuh terbeatas. Namun, secara non litigasi dapat diupayakan yang namanya mediasi.

 

 

Kata Kunci : Salon Kecantikan, Litigasi dan Non Litigasi, Bentuk Usaha.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI