DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI IZIN PRINSIP DI KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:SATRIO WIJAYA PURNOMO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-09-29


ABSTRAK

Satrio Wijaya Purnomo, D1A115240, 2020. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Prinsip di Kota Banjarmasin, Dibawah Bimbingan Nurul Azkar.

            Sebagian besar kota-kota di Indonesia mengalami problematik yang serius dalam memenuhi kebutuhan akan ruang yang terus meningkat,sementara itu ketersediaan ruang terbuka yang masih memungkinkan untuk mengakomodasikan penduduk kota semakin terbatas dan berkurang. Selain itu, peningkatan penduduk perkotaan dapat menimbulkan keterbatasan dalam penyediaan lahan perkotaan. Kondisi tersebut mengaharuskan adanya penataan ruang agar bisa mengatur ruang yang digunakan diperkotaan. Untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib ruang diperlukan tindakan pengendalian pemanfaatan ruang. Kota Banjarmasin sendiri sudah melakukan salah satu tindakan pengendalian pemanfaatan ruang melalui instrumen perizinan yaitu Izin Prinsip.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Prinsip di Kota Banjarmasin.

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Informan yang ada dalam penelitian ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Banjarmasin, dan Pengunaan layanan dalam Izin Prinsip. Teknik analisa yang dipakai menggunakan tahapan menurut Miles dan Huberman yakni pengumpulan data dan penarikan keseimpulan.

Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Prinsip di Kota Banjarmasin sudah berjalan dengan cukup baik dalam pelaksanaannya. Pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh stakeholder yang terlibat dalam pengendalian pemanfaataan ruang melalui izin prinsip sudah efektif dilakukan, walaupun masih ada kendala-kendala dalam prosesnya seperti kurangnya Sumber Daya Manusia pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin dalam melakukan survey lapangan dan juga belum adanya Rencana Detail Tata Ruang yang dimiliki Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.

 

Kata kunci : Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Izin Prinsip, Kota Banjarmasin.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI