DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROBLEMATIKA PUTUSAN ARBITRASE YANG TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN KARENA BELUM ADA PERMOHONAN EKSEKUSI KE PENGADILAN | |
| PENGARANG | : | TITI EKAWATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-10-01 |
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis landasan pemikiran putusan arbitrase harus mendapatkan izin pengadilan untuk eksekusi dan rekonstruksi hukum eksekusi putusan arbitrase nasional di masa akan datang. Jenis penelitian di yang dipakai di dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif ini disebut juga dengan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan/penetapan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase nasional sama dengan putusan perkara perdata pada umumnya di mana apabila pihak yang kalah secara sukarela tidak bersedia menjalankan isi putusan, maka perlu bantuan pengadilan untuk memaksa pihak yang kalah dalam melaksanakan putusan Badan Abitrase Nasional Indonesia. Ketua Pengadilan Negeri hanya berwenang sebatas pemeriksaans secara prosedural berdasarkan Pasal 62 UU No. 30 Tahun 1999 dan tidak berwenang menilai isi atau substansi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.Kedua, Perlunya izin Ketua Pengadilan Negeri dalam melaksanakan eksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memperpanjang birokrasi bagi pencari keadilan, sehingga diperlukan suatu terobosan hukum untuk lebih efektif dan efisien dan sesuai dengan salah satu kelebihan dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti melalui arbitrase yaitu penyelesaian secara cepat dan biaya murah. Hal ini sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Dengan demikian maka di dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan BANI yang mana pihak yang kalah tidak secara sukarela melaksanakan putusan BANI tersebut tidak perlu lagi adanya permohonan untuk mendapatkan perintah atau persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sebagai perwujudan dari asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang dikarenakan tugas dan wewenang BANI itu sudah seperti tugas dan wewenang lembaga pengadilan di bawah Mahkamah Agung.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI