DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGGUNAAN NAMA PALSU PERMAINAN ONLINE MOBILE LEGENDS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | ARUM VERADILA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-10-01 |
PENGGUNAAN NAMA PALSU PERMAINAN ONLINE MOBILE LEGENDS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
ARUM VERADILA
ABSTRAK
Penelitian hukum ini untuk mengetahui penggunaan nama palsu sebagai pro player dalam permainan online mobile legends dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan untuk mengetahui ketentuan hukum pidana positif terhadap penggunaan nama palsu dalam permainan online mobile legends. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan bahan pustaka sebagai bahan-bahan hukum untuk menganalisis permasalahan yang akan dibahas.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Penggunaan nama palsu sebagai pro player dalam permainan online mobile legends termasuk kategori tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan nama milik orang lain terhadap Informasi Elektronik dan/ Dokumen Elektronik. Kedua, Dalam ketentuan hukum pidana positif, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana perbuatan curang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai payung hukum.
Kata kunci : Nama Palsu, Permainan Online, Pro Player.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI