DIGITAL LIBRARY



JUDUL:NORMA BERDAGANG PADA PEREMPUAN PEDAGANG PASAR TERAPUNG SIRING PIERE TENDEAN BANJARMASIN SEBAGAI BASIS PEMBENTUKAN CIVIC DISPOSITION
PENGARANG:HAMDIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-01


ABSTRAK

 

 

Hamdiah, 2020. Norma Berdagang pada Perempuan Pedagang Pasar Terapung Siring Piere Tendean sebagai basis Pembentukan Civic Disposition. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Sarbaini, (II) Rabiatul Adawiah.

 

Pasar merupakan tempat antara pedagang dan pembeli bertemu untuk mrlakukan pertukaran atas barang dan jasa. Mayoritas pedagang di Pasar Terapung Siring Piere Tendean merupakan perempuan. Dalam berdagang mereka menggunakan jukungyang saling berdekatan dengan rapi tanpa berebut pembeli ataupun tempat berdagang. Para pedagang menjual dagangan yang umumnya sama, namun tidak pernah terjadi persaingan yang tidak sehat antar pedagang. Penelitian ini bertujuan untuk menggali norma berdagang yang berlaku diantara perempuan pedagang Pasar Terapung Siring Piere Tendean sebagai basis pembentukan civic disposition, menganalis sumbangsihnya untuk pembelajaran.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dipilih secara purposive sampling dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis  dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Norma berdagang yang berlaku pada perempuan pedagang Pasar Terapung Siring Piere Tendean ini bersumber dari norma agama (meliputi: berdoa dengan membaca basmalah pada saat berangkat dan memasuki pasar, bersholawat sambil menunggu pembeli datang, dan melaksanakan akad jual beli); dan norma sosial (meliputi melibatkan pedagang lain dalam membeli barang dagangan; dagangan disiapkan 1-2 hari sebelum berdagang; meletakkan dagangan di bungkalan yang disusun membentuk piramid; ramah, sabar dan memberi pelayanan terbaik pada pembeli; jujur dalam menjelaskan cacat dagangan; barang dagangan dijual dengan harga cukup murah; memberikan kesempatan pembeli untuk menawar; memberikan hutang bagi orang yang memerlukan; menyembunyikan kelemahan dagangan pedagang lainnya; persaingan dilakukan secara sehat; perselisihan antar pedagang diselesaikan secara kekeluargaan; para pedagang saling meminta maaf dan membersihkan tempat berdagang sebelum meninggalkan pasar; dagangan yang tidak habis dijual kembali di Pasar Terapung Lok Baintan keesokan harinya atau di masyarakat sekitar yang ingin membeli); 2) Norma berdagang pada perempuan pedagang Pasar Terapung Siring Piere Tendean dapat membentuk civic dispositionyakni: karakter religius, karakter kerja keras, karakter melibatkan jaringan atau network, karakter kerjasama, karakter disiplin, karakter jujur, karakter negosiasi, karakter kepedulian terhadap masyarakat,  karakter tenggang rasa/toleransi, karakter kesabaran, karakter tanggung jawab, dan karakter kemurahan hati; 3) Nilai-nilai pembentuk civic disposition yang dipegang oleh perempuan pedagang di Pasar Terapung Siring Piere Tendean menjadi sumbangsih sebagai sumber belajar pada mata pelajaran PPKn kelas 7 SMP khususnya materi norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Saran dalam penelitian ini yaitu norma berdagang yang berlaku di Pasar Terapung Siring Piere Tendean senantiasa tetap dipegang teguh oleh para pedagang sehingga mampu membentuk civic disposition yang baik. Selain itu sumber belajar hasil dari penelitian ini diharapkan dapat digunakan dan dikembangkan lagi dalam proses belajar dan pembelajaran

 

Kata Kunci: Norma, perempuan pedagang, civic disposition, sumber belajar.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI