DIGITAL LIBRARY



JUDUL:RATIO LEGIS DAN IMPLIKASI PUTUSAN MK NOMOR 10/PUU-XVII/2019 DALAM PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2019
PENGARANG:NIA FARIDA RAHMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-02


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui ratio legis (alasan/tujuan) pertimbangan hukum hakim serta implikasi hukum terkait putusan Mk nomor 10/PUU-XVII/2019. Menurut MK,sesuai ketentuan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye. hanya saja hakim mengingatkan pentingnya batasan aturan ketat bagi calon presiden petahana dalam melakukan kampanye agar tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVII/2019 yang menegaskan presiden tak perlu melakukan cuti kampanye, sekaligus menolak gugatan sekelompok Mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyah yang mempersoalkan pelaksanaan kampanye calon presiden petahana. Kedua, Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVII/2019  atas pengujian Undang- Undang terhadap Pasal 299 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang amar putusannya menolak permohonan untuk seluruhnya mempunyai akibat hukum bahwa materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang diuji tersebut menjadi tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan,untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian bahan- bahan hukum tersebut diolah dan dianalisa.

 

Kata Kunci : Ratio Legis, Implikasi Putusan Mk, Pemilihan Presiden

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI