DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI KRITERIA PENYAMPINGAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH JAKSA AGUNG
PENGARANG:HERMAN INDRA SAKTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-10-27


HERMAN INDRA SAKTI.2020. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
MENGENAI KRITERIA PENYAMPINGAN PERKARA TINDAK PIDANA
OLEH JAKSA AGUNG”, Program Magister Ilmu Hukum, Program Pasca
Sarjana, Universitas Lambung mangkurat; Pembimbing Utama Dr.
MISPANSYAH, S.H, M.H, dan Pembimbing Pendamping Dr. IFRANI, S.H.,
M.H.
ABSTRAK
Keywords : Oportunitas, Penyampingan Perkara, Jaksa Agung
Tesisi ini bertujuan untuk menganalisa Kebijakan Hukum Pidana Mengenai
Kriteria Penyampingan Perkara Tindak Pidana Oleh Jaksa Agung berdasarkan
Asas oportunitas (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) diatur
dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
RI.
Tesisi ini menggunakan metode penelitian normative dengan cara penelitian
hukum kepustakaan atau metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.1 Penelitian
hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan
kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Disamping
itu juga dilakukan pendekatan kasus pengenyampingan perkara yang dilakukan
oleh Jaksa Agung.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam penerapannya menjadi multi
tafsir, sehingga penulis mencoba memformulasikan makna kepentingan umum
dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
RI lebih rigid, sehingga pelaksanaan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa
Agung tidak menjadi multi tafsir.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI