DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MAKANAN TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD FAUZAN A | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-10-27 |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MAKANAN TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
M. FAUZAN AZHAR
ABSTRAK
Adapun yang menjadi tujuan dari Penulisan ini adalah Untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen makanan tradisional yang mengandung bahan berbahaya.Untuk mengetahui sejauh mana upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melindungi konsumen makanan tradisional yang mengandung bahan berbahaya.Disamping tujuan di atas yang hendak dicapai, penelitian hukum ini dimaksudkan pula untuk dapat memberikan kegunaanUntuk memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen makanan tradisional yang mengandung bahan berbahaya dan Sebagai sarana informasi bagi mahasiswa dan para praktisi hukum agar dapat mengetahui sejauh mana upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melindungi konsumen makanan tradisional yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pada dasarnya perlindungan hukum terhadap konsumen telah menegaskan bahwa ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang permasalahan atau sengketa konsurnen, jika hukum jelas berpihak kepada kepentingan-kepentingan konsumen,oleh karena itulah hak-hak yang seharusnya diterima oleh konsumen dipenuhi. Adanya berbagai peraturan undang-undang yang memberikan jaminan kepastian hukum, serta perlindungan hukum bagi konsumen, sangat diharapkan agar ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya sendiri dan perilaku para pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan usahanya dengan itikad balk. Konsumen harus menyadari akan hak-hak yang mereka miliki sebagal seorang konsumen, sehingga mereka dapat melakukan sosial kontrol secara individu terhadap perbuatan dan perilaku pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Penyelenggaraan, pengembangan, dan pengaturan perlindungan konsumen memang harus direncanakan, hal tersebut tujuannya adalah agar dapat meningkatkan harkat, martabat, dan kesadaran konsumen, sehingga secara tidak langsung akan mendorong pelaku usaha di dalarn menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Dan pelaku usaha akan lebih memperhatikan segala sesuatu yang berkaitan dengan produk barang dan/atau jasa yang diproduksi, diedarkan, serta diperdagangkan kepada konsumen.Kedua,Perlindungan konsumen merupakan kepentingan Manusia oleh karena menjadi harapan semua orang begitu pentingya perlindungan konsumen di Indonesia maka dikeluarkan Undang-undang perlindungan konsumen dikenal dengan UUPK perlindungan konsumen dalam bidang kesehatan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh konsumen dalam memperoleh produlk makanan yang dapat terjamin untuk kesehatan, dimana produk makanan yang beredar diawasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, untuk melakukan pengawasan makanan, sehingga pelaku usaha yang beritikat baik dapat mengedarkan makanan dan mendaptarkan produk makanan ke BPOM. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pengawasan BPOM terhadap kelayakan dan keamanan makanan tradisioanl atau makanan produksi rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya. BPOM melaksanakan program tersebut dengan cara melakukan pembinaan kepada UMKM, Pelaku usaha pangan rumah tangga atau pangan olahan. Sosialisasi tentang keamanan pangan , mobil lab keliling yang dilaksanakan di sekolah-sekolah, pasar tradisional, pasar modern dan pada saat event tertentu. Melakukan edukasi ditempat dan melakukan penarikan apabila ada pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya pada makanan yang diolahnya, dan pengambilan sampling tersebut dilakukan secara rutin.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Makanan Tradisional,Yang Mengandung Bahan Berbahaya.
RINGKASAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MAKANAN TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
(M.FAUZAN AZHAR: 2020, 51 hlm)
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditetapkan pembangunan perdagangan ditetapkan pula untuk meningkatkan produksi dengan meningkatkan produksi dengan meningkatkan pendapatan produsen sekaligus menjamin kepentingan konsumen. Disini dapat dilihat bahwa pemerintah telah menetapkan bahwa perlindungan konsumen adalah bahwa konsumen dan produsen (pengedar produk atau pengusaha) saling membutuhkan. Produksi tidak ada artinya kalau tidak ada yang mengkonsumsinya, dan produk yang dikonsumsi secara aman dan memuaskan pada gilirannya akan merupakan promosi gratis bagi pengusaha. Dalam mencapai tujuan inilah peranan hukum sangat penting dalam usaha melindungi konsumen. Sebagai konsumen kita semua berkepentingan akan suatu perlindungan hukum sehubungan dengan kualitas maupun kuantitas dari individual maupun public consumti.
tujuan dari Penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen makanan tradisional yang mengandung bahan berbahaya, Untuk mengetahui sejauh mana upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melindungi konsumen makanan tradisional yang mengandung bahan berbahaya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang asas-asas Pembentukan peraturan perundang-undangandan konsep pembentukan peraturan perundang-undangan. Memberikan penjelasan terhadap masalah dan menganalisa secara kuantitatif
Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa:
1. Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan salah satu hal yang memiliki banyak manfaat bagi seluruh komponen masyarakat dari semua kalangan, hal tersebut dikarenakan dengan adanya jaminan kepastian hukum melalui sebuah perlindungan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hak-hak dan kepentingan mereka telah jelas dilindungi oleh undang-undang, sehingga akan tercapai kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, serta terlepas dari segala kemungkinan permasalahan konsumen dan pelaku usaha yang masih sering terjadi.
2. Upaya pertanggung jawaban yang dilakukan oleh BPOM Kota Banjarmasin untuk melindungi Konsumen dari Makanan Tradisional Yang Mengandung Bahan Berbahaya ada 3 program yaitu, Komunikasi, Edukasi, Informasi . Dari 3 program diatas BPOM melaksanakan program tersebut dengan cara melakukan pembinaan kepada UMKM, Pelaku usaha pangan rumah tangga atau pangan olahan. Sosialisasi tentang keamanan pangan , mobil lab keliling yang dilaksanakan di sekolah-sekolah, pasar tradisional, pasar modern dan pada saat event tertentu. Melakukan edukasi ditempat dan melakukan penarikan apabila ada pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya pada makanan yang diolahnya, dan pengambilan sampling tersebut dilakukan secara rutin.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI