DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI POSITIVE LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG | |
| PENGARANG | : | LELY HAYATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-11-06 |
HAYATI, LELY. 2020. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI
POSITIVE LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG. Program
Magister Ilmu Hukum, ProgramPascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat.
Pembimbing Utama:Dr. H.M. Effendy, S.H., M.Hum. dan PembimbingPendamping:
Dr. H. Ichsan Anwary, S. H., M. U . 109 haiaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Positive Legislator, Pengujian UU
Tujuan yang hendak dicapai dalam peneiitian tesis ini adalah untuk mengetahuidan
menganalisis berkaitandengankewenanganMahkamahKonstitusidalammelakukan
pengujian unadang-undangdalambentukpositive legislator dan konstruksiPutusan
Mahkamah Konstitusipadasaatdidalamputusantentangpengujianunadang-undang
mengandimg kekosongan hukum.
Jenis peneiitiandiyangdipakaididalampeneiitiantesisiniadalahpeneiitianhukum
normatif. Peneiitian normatif ini disebutjugadenganpeneiitianyuridis normatif yaitu
peneiitian yangmengacupadanorma huktun yang terdapatdalamperaturanperundang-
undangan danputusan/penetapanpengadilan.
Hasil daii peneiitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Mahkamah tidaklahdapat mengubah
rumusan redaksiayat, pasal dan/atau bagianundang-undang.Dalammelaksanakan
kewenangannya di bidang,judicial review, Mahkamah Konstitusi hanya boleh menafsirkan
isi UUD1945sesuaidenganisiyangsebenamyayangdibuatmelaluiperdebatan oleh
lembaga yangberwenang menetapkannya (Risalah siding). Mahkamah Konstitusi hanya
boleh menyatakansebuahundang-undangbertentanganatautidakdenganUUD 1945 dan
tidak boleh memasuki ranah legislatif(ikutmengatur)dengancaraapapun.Pada umumnya
pembatasan tugasyangdemikiandikaitkandenganpengertianbahwaDPRdan pemerintah
adalah positive legislator (pembuat norma)sedangkanMKadalahnegativelegislator
(penghapus atau pembatal norma). Sedangkan memberlakukan undang-undang merupakan
kewenangan lembaga legislatifbukan lembaga yudikatif. Kedua, Seccara filosofis beberapa
putusan MahkamahKonstitusi yang bersifatposistivelegislator lebih didasarkan padatujuan
huktun yaitu mewujudkan keadilan, menciptakan kepastian hukum dan menjamin
kemanfaatan bagiwargamasyarakat. Namim sikap MahkamahKonsitusitersebuttidak
konsisten karena terdapat juga beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam
pertimbangaimya menyatakan Mahkamah Konsitusi tidak berwenang untuk membetiik norma
baru karena hal itu hanya kewenangan pembentuk luidang-undang dalam hal ini DPR
bersama-sama dengan Presiden.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI