DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERWUJUDAN ASAS KETERBUKAAN DALAM PEMBENTEKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | |
| PENGARANG | : | EKA SARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-11-06 |
SARI, EKA. 2020. PERWUJUDAN ASAS KETERBUKAAN DALAM PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Program Magister Ilmu Hukum,
Program Pascasaijana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof.
Dr. H. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping; Dr. H.Ichsan
Anwary, S. H.,M.H.104 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Asas Keterbukaan, PeraturanDaerah,Kabupaten/Kota.
Tujuanpenelitian tesis iniadalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang meiibatkan partisipasi masyarakat dan akibathukum
dalam pembentukan PeraturanDaerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi asas
keterbukaan.
Jenis penelitianyang digunakan dalam penelitianiniadalahpenelitianhukum normatif. Pada
penelitianhukumnormatifinihukumdikonsepkan sebagai apa yangtertulisdalamperaturan
perundang-undangan {lawinbooks)atauhukumdikonsepkansebagaikaidahataunorma
yang merupakanpatolmn berperilaku manusiayangdianggappantas. Konsep ini memandang
hukum identikdengan norma-norma tertuhs yangdibuatdan diundangkan oleh lembaga atau
oleh pejabat negarayang berwenang. Konsepsi ini memandanghukumsebagaisuatusistem
normatifyang bersifet mandiri, tertutupdanterlepasdarikehidupanmasyarakatyangnyata.
Oleh karenaitu,makaobjekdaripenelitianini noima hukum yangterdapatdidalam Pasal 96
Undang-UndangNomor 12 Tahun2011.
Hasil dari penelitianinimenjelaskanbahwa Pertama, Wujud asasketerbukaandalam
pembentukan PeraturanDaerahyaitupartisipasi ma^arakat, perwujudan asasketerbukaam
dalam prosedurpembentukanPeraturanDaerahKabupaten/Kotayangmeiibatkanpartisipasi
masyarakat adalahyangmemenuhitahapan-tahapanyaitupadatahapanperencanaan,
penyusunan, pembahasan,pengesahanataupenetapan,danpengundangan; Kedua, Dalam
proses pembentukanPeraturanDaerahKabupetan/Kotayangtidaktransparandalambentuk
meiibatkan ma^arakat akan menciptakan Peraturan Daerah yangberpotensibermasalahdan
akan dilakukanupayahukumpembatalarmyamelalui Juicial review keMahkamahAgung.
Belum adanya keterbukaan dalam penjoisunan Peraturan Daerah membuatmasyarakattidak
akan lagi percaya terhadap kinetja aparatur PemerintahanDaerah,terutamakepadaKepala
Daerah danberpotensitidakakan dipilQi lagi oleh masyarakat pada periode pencalonannya
yang akan datang. Untuk itu adanya keterbukaan dalam pembentukan Peraturan Daer^
merupakan suatu keharusan untuk mendapatkan respon yang positif dari publik sebagai
bentuk kebethasilan dan mengurangi teijadinya praktik curang atau korupsidalam
penyelenggraaan Pemerintahan Daerah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI