DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM BAGI ANAK USIA DIBAWAH 14 (EMPAT BELAS ) TAHUN YANG MALAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA
PENGARANG:GUSTAF ADOLF MAMUAYA, S.I.K.
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-08


MAMUAYA, GUSTAF ADOLF. 2020 “Penegakan Hukum Bagi Anak Usia
Dibawah 14 (Empat Belas ) Tahun Yang Malakukan Pengulangan
Tindak Pidana”. Program Magister Ilmu Hukum, Program
Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing I : Dr. Hj.
Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan Pembimbing II : Dr. Anang
Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. 105 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Anak, Diversi
Tesis ini berjudul tentang Penegakan Hukum Bagi Anak Usia Dibawah 14
(Empat Belas ) Tahun Yang Malakukan Pengulangan Tindak Pidana dengan
rumusan masalah mengenai Tindakan Bagi Anak Di Bawah usia 14 (Empat Belas)
tahun yang Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Secara Berulang dalam proses
Penegakan Hukum Perkara Anak dan Diversi dapat diterapkan dalam penegakan
hukum bagi Anak yang usia dibawah 14 (Empat Belas) tahun yang Melakukan
Perbuatan Tindak Pidana Secara Berulang.
Metode Penelitian ini, adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum
normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang terkait problematika
yuridis yang akan dianalisa.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukuman Tindakan Bagi Anak di bawah
usia 14 (empat belas) tahun yang melakukan pengulangan tindak pidana dalam
proses penegakan hukum pidana perkara anak, dalam UU SPPA memang belum
diatur, sehingga ketentuan Tindakan bagi anak sebagimana di atur dalam UU
SPPA yakni Hukuman / Sanksi Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak bagi
yang belum berumur 14 tahun sebagaimana ditentukan pasal 82 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dapat diberlakukan
walaupun anak melakukan pengulangan tindak pidana, asalkan kriteria umur
dibawah 14 tahun, dan didasarkan pada tujuan hukum untuk kemanfataan bagi
anak, sedangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Apabila terjadi perdamaian antara korban dan
pelaku maka kemungkinan untuk dapat dilakukan diversi pada penegakan hukum
terhadap perkara anak yang melakukan tindak pidana secara berulang masih
dimungkinkan dengan mengedepankan tujuan hukum untuk kemanfatan dan
tujuan mencapai hal dan keadaan yang terbaik bagi anak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI