DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Dalam Pembatalan Akte Hak Tanggungan oleh Pengadilan | |
| PENGARANG | : | RISKA AYU NINGSIH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-11-11 |
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman aperlindungan kreditor dalam pembatalan akta hak tanggungan oleh pengadilan.jika sewaktu waktu debitor tidak dapat melunasi hutangnya maka hak tanggungan memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas pelunasan pembiayaan kredit yang diberikan oleh bank.namun,kebeeradaan hak tanggungan tidak serta merta dapat menjamin pelunasaan pembiayaan kredit tersebut secara mutlak Apabila hak tanggungan dilawan melalui suatu gugatan ke pengadilan oleh pemberi hak tanggungan atau pihak ketiga yang dirugikan, maka akan menimbulkan permasalahan.Apabila pengadilan membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan yang menjadi alas hak bagi bank sebagai kreditor preferen, maka apa akibat hukum yang dapat ditimbulkan,dan alasan apa saja yang mendasari pembatalan tersebut, serta bagaimana perlindungan hukum bagi bank sebagai kreditor pemegang Sertifikat Hak Tanggungan atas adanya pembatalan itu. Penilitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach).Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang berkaitan dengan objek penelitian, dan Pengadilan Negeri di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang pernah dan sedang memeriksa perkara perlawanan terhadap sertifikat hak tanggungan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa akibat hukum dari dibatalkannya hak tanggungan di pengadilan adalah pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan.
Sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi. Tidak berlakunya sertifikat hak tanggungan berakibat pada berubahnya kedudukan bank sebagai kreditor pemegang hak tanggungan dari kreditor preferen menjadi kreditor konkuren. Di mana bank tidak lagi memiliki hak istimewa seperti kreditor preferen yang memperoleh perlindungan hukum atas pelunasan piutangnya dengan Sertifikat Hak Tanggungan. Perlindungan hukum yang dapat diupayakan oleh bank atas pembatalan Sertifikat Hak Tanggungan adalah melakukan suatu tindakan penyelamatan pembiayaan yang dicantumkan dalam akad baru yakni akad penyelematan pembiayaan dan restrukturisasi kredit. Apabila upaya tersebut belum menjamin bank memeperoleh pelunasan, maka upaya lain yang dapat dilakukan bank untuk memperoleh perlindungan hukum, yakni dengan kembali pada jaminan umum menurut Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata dengan menuntut sita jaminan melalui gugatan pokok ke Pengadilan, dimana harus menempuh proses panjang dan belum pasti memperoleh jaminan pelunasan atas piutangnya.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI