DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWAJIBAN MENYETORKAN PAJAK PENGHASILAN PERORANGAN OLEH BENDAHARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:ANISSA MAULIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-11


ABSTRAK

Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap perbuatan bendahara yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak penghasilan dalam suatu Instansi Pemerintah ke badan pajak yang merupakan tindak pidana.

Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian normative, dengan cara meneliti bahan hukum pustakan atau data sekunder yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dalam penegakan hukum terhadap perbuatan bendahara yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak penghasilan dalam suatu instansi pemerintah. Sifat penelitian hukum yang dipakai adalah penelitian hukum preskriftif yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai- nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep- konsep hukum dan norma- norma hukum.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, perbuatan bendahara yang tidak menyetorkan pajak penghasilan perorangan dalam suatu instansi pemerintah merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 8 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Kedua, dasar hukum pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan bendahara yang tidak menyetorkan pajak penghasilan perorangan pada instansi pemerintah adalah karena perbuatan bendahara tersebut memenuhi unsur dari dua delik pidana disebut juga  Concursus idealis yaitu suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana. Disebut juga sebagai gabungan berupa satu perbuatan (eendaadsche samenloop), yakni suatu perbuatan meliputi lebih dari satu pasal ketentuan hukum pidana. Perbuatan bendahara yang tidak menyetorkan pajak penghasilan dengan sengaja memenuhi unsur dari Pasal 8 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang mana adalah sama- sama undang- undang khusus maka dalam penerapannya berdasarkan Asas Systematische Specialiteit (kekhususan yang sistematis) maka perbuatan bendahara yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak penghasilan perorangan ke badan pajak dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

 

Kata Kunci: Penggelapan, bendahara, pertanggungjawaban pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI