DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI HUKUM PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
PENGARANG:WENGGA FEBRI DWI TANANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-11-11


IMPLIKASI HUKUM PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)

Oleh:

Wengga Febri Dwi Tananda, Rahmida Erliyani, Anang Shophan Tornado

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 105 halaman

   

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Perubahan, Bentuk Usaha, Perusahaan Daerah Air Minum 

Pasca lahirnya UU NO 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebabkan seluruh perusahaan daerah yang ada di Indonesia harus merubah bentuknya sebagaimana yang diamanatkan UU tersebut yakni dapat berubah menjadi perumda atau perseroda sebagaimana disebutkan dalam PP No 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah(BUMD) yang merupakan turunan dari UU No 23 2014 tentang pemerintah daerah. PDAM sebagai salah satu badan usaha milik daerah juga harus merubah bentuknya menjadi salah satu dari bentuk badan usaha sebagaimana disebutkan dalam UU No23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah sehingga perubahan bentuk itu tentunya akan mendatangkan implikasi pada perusahaan tersebut baik mengenai manajemen maupun status permodalannya.sehingga perlu dikaji lebih jauh tentang implikasi tersebut karena tidak mudah membentuk badan hukum baru,memerlukan komunikasi dengan pihak terkait. Permasalahan hokum yang terjadi adalah mengenai mekanisme dan proses perubahan bentuk badan usaha PDAM dalam orientasi untuk kepentingan public dan status kepemilikian modal PDAM sebagai implikasi perubahan bentuk badan usahanya. Tujun dari penelitian ini adalah untuk menganalisa mekanisme dan proses perubahan bentuk dan badan usaha PDAM dalam orientasinya untuk kepentingan publik dan untuk menganalisa status modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai perusahaan daerah. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normative dengan melakukan penelitian dengan mengoreksi dan memperjelas suatu aturan hokum pada bidang hokum tertentu. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adanya perubahan dalam bentuk usaha perusahaan daerah air minum (PDAM) menyebabkan adanya implikasi hokum yang terjadi mengenai mekanisme dan proses perubahan bbentuk usaha PDAM dalam orientasinya untuk kepentingan publik dan status kepemlikan modal dari PDAM.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI