DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Manfaat Program Hutan Kemasyarakatan Dari Aspek Ekonomi Dalam Mendukung Usaha Tani Di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut
PENGARANG:RIZAIN NOOR FIKRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-03


ABSTRAK.

 Hutan Negara yang penggunaan utamanya ditujukan untuk memberdayakan Masyarakat setempat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat sekitar hutan  untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara maksimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka menunjang kesejahteraan masyarakat setempat. Tujuan Hutan Kemasyarakatan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan dalam hutan melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil,  terus menerus dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan, ekosistem, ekologi dan lingkungan hidup. Kawasan hutan yang dapat diberikan izin sebagai areal kerja HKm adalah kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Prinsipnya, Hutan kemasyarakatan merupakan sebuah sistem pengelolaan hutan dimana masyarakat ikut serta terlibat dalam pengembangan tata kelola hutan. Dalam Permenhut P.37/2007, yang dimaksud dengan hutan kemasyarakatan adalah hutan Negara yang penggunaan utamanya ditunjuk untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan dalam hutan. Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara republik Indonesia yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan, yang membentuk komunitas, sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dan dapat bepengaruh dalam ekosistem hutan.

 

Kata kunci : Hutan Kemasyarakatan; Ekonomi; Petani.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI