DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 97/PUU-XIV/2016 TERKAIT PENGHAYAT KEPERCAYAAN YANG STATUSNYA SUDAH DIAKUI DI KARTU KELUARGA DAN ELEKTRONIK-KARTU TANDA PENDUDUK
PENGARANG:J ULIANNUR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-04


Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untukmengetahui dan memahami serta memaparkan tentangperan Negara dalam mengakomodir keberadaan alirankepercayaan. Untuk menjabarkan dampak kedepan yang ditimbulkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pencantuman aliran kepercayaan dalam KK dan KTP.

Penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan secara obyektif dan aktual terhadapmasalah penganut aliran kepercayaan dalam perspektifhukum. Kemudian menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Keberadaan Pancasila sebagai philosophical groundslag bangsa Indonesia yang kemudian menempatkan konsep ketuhanan pada tataran tertinggi dan dengan melihat rumusan di dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang hak-hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28 E Ayat 1 dan 2  menyatakan adanya kebebasan untuk memeluk agama dan kebebasan untuk meyakini kepercayaan. Lebih jauh dalam pasal 28 I Ayat 1 dan 2 juga menyatakan keberadaan dan pengakuan akan hak kemerdekaan pikiran, hati nurani dan bebas dari perlakuan yang diskriminatif yang sejatinya harus dilindungi oleh negara. Sehingga secara terang dan jelas telah diatur dalam konstitusi akan pengakuan terhadap agama dan kepercayaan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI