DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi (studi putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.jkt.Pst)
PENGARANG:SETYA HERYADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-04


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui subjek hukum

terdakwa II dalam putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst yang

dikenakan pasal 12 B tindak pidana korupsi gratifikasi serta Untuk mengetahui

pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana korupsi

gratifikasi yang di lakukan oleh terdakwa II. Penelitian ini merupakan penelitian

hukum normatif, dengan menemukan aturan hukum guna menjawab isu hukum

yang dihadapi tentang tindak pidana korupsi gratifikasi. Sifat penelitian yang

digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sifat penelitian Kualitatif yaitu

memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, tentang

subjek hukum terdakwa II dalam putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2018/PN.Jkt.Pst,

 

dalam pasal 12 B kualifikasi terdakwa II bukan pegawai

negeri atau penyelenggara negara karena terdakwa II mengundurkan diri dari

jabatannya sebagai DPRD Kutai Kartanegara sebelum melakukan tindak pidana

korupsi gratifikasi, sehingga terdakwa II tidak dapat dikenakan pasal 12 B.

Kedua, Putusan Hakim terhadap terdakwa II dinilai tidak tepat dan keliru,

sehingga tidak memenuhi nilai kepastian hukum kemanfaatan dan keadilan,

karena subjek terdakwa II bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara Negara.

 

Kata Kunci : Subjek hukum, Terdakwa II, Pegawai Negeri atau Penyelenggara

Negara

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI