DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi (studi putusan No. 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.jkt.Pst) | |
| PENGARANG | : | SETYA HERYADI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-02-04 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui subjek hukum
terdakwa II dalam putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst yang
dikenakan pasal 12 B tindak pidana korupsi gratifikasi serta Untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana korupsi
gratifikasi yang di lakukan oleh terdakwa II. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, dengan menemukan aturan hukum guna menjawab isu hukum
yang dihadapi tentang tindak pidana korupsi gratifikasi. Sifat penelitian yang
digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sifat penelitian Kualitatif yaitu
memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, tentang
subjek hukum terdakwa II dalam putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2018/PN.Jkt.Pst,
dalam pasal 12 B kualifikasi terdakwa II bukan pegawai
negeri atau penyelenggara negara karena terdakwa II mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai DPRD Kutai Kartanegara sebelum melakukan tindak pidana
korupsi gratifikasi, sehingga terdakwa II tidak dapat dikenakan pasal 12 B.
Kedua, Putusan Hakim terhadap terdakwa II dinilai tidak tepat dan keliru,
sehingga tidak memenuhi nilai kepastian hukum kemanfaatan dan keadilan,
karena subjek terdakwa II bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara Negara.
Kata Kunci : Subjek hukum, Terdakwa II, Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI