DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAYANAN ISBAT NIKAH WILAYAH KERJA KANTOR PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS 1B KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
PENGARANG:GUSTI MUHAMMAD HIDAYATULLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-04


Gusti Muhammad Hidayatullah 1820419310024 Pelayanan Isbat Nikah Wilayah Kerja Kantor Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B Kabupaten Hulu Sungai Utara. Di bawah bimbingan Muslih Amberi dan Muhammad Riduansyah Syafari
 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelayanan isbat nikah yang diberikan oleh Kantor Pengadilan Agama Amuntai kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk informan dalam penelitian ini adalah adalah orang – orang yang berkaitan dan pernah terlibat langsung dalam pelaksanaan pelayanan isbat nikah yaitu pegawai pada kantor Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B dan juga masyarakat yang pernah melakukan pelayanan isbat nikah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelayanan isbat nikah pada kantor Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah berjalan sesuai harapan hal ini dilihat dari indikator-indikator : Ketepatan Waktu Pelayanan, Akurasi Pelayanan, Kesopanan dan Keramahan dalam Memberikan Pelayanan, Kemudahan Mendapatkan Pelayanan, Kenyamanan dalam Memperoleh Pelayanan, Atribut Pendukung Pelayanan. Sedangkan kendala yang dihadapi yaitu: faktor Data Administrasi Yang Tidak Lengkap, faktor Sarana dan Prasarana Masih Kurang dan faktor Proses yang Cukup Lama. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada kantor Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B dalam proses pelayanan isbat nikah sebaiknya selalu berbenah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan memperbaiki segala aspek yang dianggap masih kurang dan melakukan perencanaan yang lebih baik.  
 
 
Kata Kunci : Pelayanan, Isbat Nikah. Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.
 
 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI