DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM OLEH LKBH UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT DI KABUPATEN TANAH BUMBU | |
| PENGARANG | : | FEBRYAN ROSEDI | |
| PENERBIT | : | - | |
| TANGGAL | : | 2018-02-12 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala yang
dihadapi LKBH Universitas Lambung Mangkurat dalam memberikan bantuan hukum bagi
masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tanah Bumbu dan untuk mengetahui koordinasi LKBH
Universitas Lambung Mangkurat dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis atau penelitian hukum empiris, yaitu
penelitian yang mengkaji data primer, data diperoleh dengan cara turun langsung ke lapangan
atau dari masyarakat untuk mendapatkan data yang berkaitan langsung dengan permasalahan
yang juga ditunjang dengan penelitian hukum normatif (library research). Penelitian ini
dilakukan Peneliti bersifat deskriptif analitis, yaitu berusaha memusatkan diri pada
pengumpulan data dan pendapat yang mula-mula disusun, dijelaskan kemudian dianalisa
oleh penulis. Lalu digambarkan dalam suatu bentuk tulisan. Guna mencari pemecahan
masalah yang tepat sesuai dengan pokok bahasan yang ditulis penulis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pelaksanaan dan
kendala yang dihadapi LKBH Universitas Lambung Mangkurat dalam memberikan bantuan
hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tanah Bumbu : a. Pelaksanaan LKBH
Universitas Lambung Mangkurat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang
mampu di Kabupaten Tanah Bumbu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang
Mampu Jo Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pemberian Bantuan HukumDan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang
Mampu Di Kabupaten Tanah Bumbu. b. Kendala yang dihadapi LKBH Universitas Lambung
Mangkurat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten
Tanah Bumbu diantaranya jarak tempuh antara Pengadilan Negeri Batulicin dengan Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat terlalu jauh. Kedua,
Koordinasi LKBH Universitas Lambung Mangkurat dengan Pemerintah Kabupaten Tanah
Bumbu kepada masyarakat yang kurang mampu hingga sekarang terjalin baik, terbukti dengan
adanya pendampingan dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Bantuan Hukum, LKBH, Tanah Bumbu.
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI