DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | LANGKAH HUKUM PEMEGANG JAMINAN HIPOTEK ATAS OBJEK KAPAL LAUT ASING YANG BERADA DI LUAR WILAYAH INDONESIA | |
| PENGARANG | : | ACHMAD RIDHONI | |
| PENERBIT | : | - | |
| TANGGAL | : | 2018-02-13 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai
parate eksekusi dalam jaminan pembebanan hipotek berupa kapal laut asing yang
berada di Luar wilayah Indonesia dan eksekusi terhadap objek jaminan hipotek
berupa kapal laut asing yang berada di Luar wilayah Indonesia
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
bahwa pertama, parate eksekusi dalam jaminan pembebanan hipotek berupa
kapal laut asing yang berada di Luar wilayah Indonesia, yaitu berdasarkan Pasal
200 ayat 1 HIR, pasal 224 HIR dan Pasal 215 ayat 1 R.Bg. dikaitkan dengan
Pasal 1 Peraturan Lelang (LN. 1908 No. 189) menyatakan pihak kreditur
diberikan hak dan kewenangan melakukan eksekusi atas objek jaminan hipotek
dapat dilakukan tanpa didahului sita baik sita jaminan maupun sita eksekusi
dengan cara melaksanakan eksekusi diluar hukum acara perdata, yaitu dengan
cara menjual atas kekuasaan sendiri apabila debitur cidera janji atau eksekusi
langsung, serta dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2005
tentang Pengesahan Internasional Convention on Maritime Liens and Mortgages
mengamanatkan bahwa sistem pembebanan hipotek kapal laut asing menganut
sistem terbuka, mudah diakses oleh publik dan adanya kemudahan dari pihak
yang berkepentingan untuk mendapatkan rincian pendaftaran hipotek dari pejabat
yang bersangkutan, sehingga dimungkinkannya untuk dapat dilakukannya
pelaksanaan parate eksekusi dalam jaminan pembebanan hipotek berupa kapal
laut asing yang berada di Luar wilayah Indonesia. Kedua, eksekusi atas kapal
asing yang menjadi objek jaminan hipotek yang berada di luar wilayah Indonesia
maka menurut Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Internasional Convention on Maritime Liens and Mortgages, pada tahun 1993,
menegaskan bahwa pada dasarnya pemegang hipotek dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan tempat kapal tersebut berada, dan meminta
bantuan pengadilan di mana kapal tersebut berada agar memerintahkan debitur
mengembalikan kapal asing tersebut ke Indonesia untuk dilakukan eksekusi
atasnya. Serta sesuai dengan rumusan Pasal 315 KUHD menegaskan bahwa kapal
yang telah dihipotekkan di Indonesia yang akan dieksekusi akan tetapi berada di
luar wilayah Indonesia tidak dibebaskan hipotek yang telah dibebankan di
Indonesia.
Kata Kunci: Parate Eksekusi, Hipotek, dan Kapal Laut Asing
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI