DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TIDAK TERTULIS
PENGARANG:JOFADRI TIMOTHE SALAWAT
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-13


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap
pekerja yang melakukan perjanjian kerja waktu tertentu tidak tertulis sesuai dengan
peraturan perudang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui upaya yang dapat
ditempuh oleh pekerja untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam perjanjian
kerja waktu tertentu tidak tertulis. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif, yaitu penelitian yang yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan
menganalisis bahan hukum yang terdiri dari 2 (dua) bahan hukum yaitu bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan (library
research) yang relevan dengan permasalahan yang diangkat.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Peraturan
mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah jelas dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana konsekuensi yuridis
terhadap perjanjian kerja waktu tertentu tidak tertulis adalah perubahan status
perjanjian dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) akan tetapi sanksi yang dirasa kurang tegas membuat
masih banyak perusahaan yang mengabaikan dan tidak menjalankan peraturan
tersebut. Kedua, Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja untuk mendapatkan
perlindungan hukum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak tertulis
adalah dengan melakukan tindakan preventif dan tindakan represif, tindakan preventif
berupa membuat perjanjian kerja secara tertulis dan mendaftarkannya ke Dinas
Ketenagakerjaan di wilayah perusahaan, sedangkan tindakan represif dilakukan
dengan melakukan penyelesaian melalui jalur litigasi dan non litigasi. Litigasi melalui
Pengadilan Hubungan Industrial, dan non litigasi dapat dilakukan dengan cara
penyelesaian Bipartit, Mediasi, Konsiliasi serta Arbitrase.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak
tertulis

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI