DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PEREDARAN PRODUK MAKANAN YANG MENGGUNAKAN LABEL DENGAN BAHASA ASING | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RAFE’I | |
| PENERBIT | : | - | |
| TANGGAL | : | 2018-02-13 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai
peredaran produk makanan yang masih menggunakan label bahasa asing
melanggar hak konsumen dan tanggung jawab pihak pelaku yang menyebabkan
kerugian bagi konsumen akibat mengkonsumsi produk makanan yang masih
menggunakan label bahasa asing
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
bahwa pertama, peredaran produk makanan yang masih menggunakan label
bahasa asing adalah melanggar hak konsumen sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
yaitu berupa hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya. Kedua, tanggung jawab pihak pelaku yang menyebabkan
kerugian bagi konsumen akibat mengkonsumsi produk makanan yang masih
menggunakan label bahasa asing adalah memberikan kompensasi ganti rugi atas
kerugian konsumen dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 19, dan 22 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 101 dan
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang
menegaskan bahwa tanggung jawab pihak pelaku yang menyebabkan kerugian
bagi konsumen akibat mengkonsumsi produk makanan yang masih menggunakan
label bahasa asing adalah wajib membayar ganti rugi atas orang kerugian
konsumen tersebut, serta Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif
kepada pelaku usaha berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan,
produksi, dan/atau peredaran, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen
dan pencabutan izin, akan tetapi pembuktian terhadap ada tidaknya pelanggaran
hak-hak konsumen atas barang atau jasa yang dilakukan pelaku usaha tersebut
dapat dilakukan pihak pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan pihak
konsumen atau pemerintah untuk melakukan pembuktian.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Makanan, Label Bahasa Asing
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI