DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/PID.SUS-TPK/2016/PN.BJM) | |
| PENGARANG | : | ACHMAD RIZKY HASANI | |
| PENERBIT | : | - | |
| TANGGAL | : | 2018-02-13 |
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tepat atau tidaknya dasar hukum
yang digunakan hakim dalam memutus perkara ini sudah atau tidak memenuhi
nilai kemanfaatan dan nilai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penelitian
ini merupakan penelitian normatif dengan mengkaji penerapan Pasal dalam
Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm, melalui
studi kepustakaan dan kasus.
Menurut hasil penelitian skripsi ini bahwa : Pertama, Majelis Hakim tidak tepat
didalam memilih salah satu dari kedua dakwaan alternatif yang akan dibuktikan
dipersidangan, dasar hukum yang digunakan oleh hakim adalah (Dakwaan
Alternatif Kedua) Pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,karena salah satu unsur Pasal 3 tidak terpenuhi yakni unsur
menyalahgunakan kewenangan. Majelis Hakim terlampau ringan yakni ancaman
hukum minimal 1 (satu) tahun pidana penjara,berbeda dibandingkan dengan
beratnya ancaman hukum yang ada pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni minimal 4
(empat) tahun pidana penjara, dimana berdasarkan fakta hukum dipersidangan
perbuata terdakwa Maka dari kedua dakwaan alternatif yang disisihkan Majelis
Hakim,Unsur Pasal 2 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang paling cocok digunakan untuk menjerat terdakwa.
Kedua,Majelis Hakim dalam putusan ini hanya mementingkan unsur nilai
kepastian hukum saja tanpa mempertimbangkan unsur lain yang harus termuat
didalam putusan,maka dengan kata lain Majelis Hakim hanya mementingkan
bahwa terdakwa tidak lepas dari jerat hukum,tanpa mempertimbangkan
kemanfaatan atau kegunaan dari dipidananya pelaku,begitu juga berkenaan rasa
keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat terhadap akibat yang
ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa yakni tindak pidana korupsi. Dalam hal
meringankan yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan ini terlalu
subjektif dan tidak ada sangkut pautnya dengan dasar diperingannya pidana bagi
si pelaku baik itu dasar umum diperingannya pidana maupun dasar khusus.
Kata Kunci : Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi.Extra Ordinary Crime.
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI