DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRINSIP SYARIAH SIMPANAN DEPOSITO MUDARABAH DENGAN SISTEM SPESIAL NISBAH PADA BNI SYARIAH DAN BANK MANDIRI SYARIAH
PENGARANG:MUHAMMAD AFRIANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-22


 

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan kemudian diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan / perbankan yang beroperasi tanpa bunga dengan menggunakan sistem lain yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip bagi hasil yang paling menonjol dan bahkan paling populer adalah mudharabah. Pembiayaan bagi hasil menggunakan prinsip syariah berupa mudharabah yang merupakan pembiayaan yang dananya diberikan 100% oleh pihak bank kepada nasabah sebagai pengelola dana tersebut, jika terdapat keuntungan atau kerugian maka hal itu akan dibagi menurut perbandingan/nisbah yang disepakati pada awal akad.  Nisbah tidak ditentukan secara mutlak baik dalam peraturan perbankan Indonesia maupun dalam syariat Islam. Pemerintah memberikan keleluasaan pada bank untuk menentukan kisaran besaran nisbah sendiri.  Bank akan menanggung kerugian sepanjang hal itu terjadi bukan akibat kelalaian nasabah, dan jika terjadi akibat kelalaian nasabah, maka ia akan menanggungnya, dan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian, bank harus memahami karakteristik risiko usaha dan kerja sama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam pengelolaan dana. Oleh karena itu, perlu dianalisis  penerapan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah dalam perbankan syariah selama ini, apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif yang meneliti kekosongan hukum mengenai prinsip syariah dalam special nisbah pada akad simpanan deposito mudharabah dalam, pendekatan yang dipakai adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach).

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI