DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA OLEH PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU SELAMA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN NEGERI BANJARBARU | |
| PENGARANG | : | NURUL HUDA DE MUSFA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-02-22 |
ABSTRAK
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan Kejaksaan Banjarbaru selaku penegak hukum di masa pandemi covid-19 berdasarkan SEMA Mahkamah Agung No.1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020. serta perjanjian kerja sama tertanggal 13 april 2020 antara MA, Kejaksaan Agung RI dan KemenkumHam RI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan metode studi kepustakaan, wawancara dan dokumentasi, dan dianalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skirpsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, dalam masa pandemi covid-19 jaksa dituntut memiliki terobosan baru, karena jaksa merupakan dominus litis yaitu pemegang atau pemilik perkara. Kejaksaan Banjarbaru merupakan yang pertama memberikan terobosan untuk menyelenggarakan persidangan secara online (videoconference) di Kalimantan Selatan. Dilihat dari pedoman beracara yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, persidangan videoconference tidak diatur dalam KUHAP, dimana jika dilihat dari aturan, maka persidangan secara videoconference tentu bertentangan dengan asas sidang terbuka untuk umum yang diatur dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP yang berbunyi "Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwanya anak-anak" tidak dipenuhinya ketentuan ini mengakibatkan batalnya putusan demi hukum. Namun, dalam masa pandemi hukum tentu harus tetap jalan, dan menerapkan Asas tersebut merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kedua, kejaksaan banjarbaru merupakan yang pertama di daerah Kalimantan Selatan yang memberikan pemikiran bahwa persidangan di Kalimantan Selatan harus dilaksanakan melalui aplikasi jarak jauh guna keselamatan bersama.
Kata kunci : Persidangan Online, Pembuktian Perkara, Kejaksaan Negeri Banjarbaru
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI