DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN MENGULANGSEWAKAN (OVER KONTRAK) OBYEK SEWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN
PENGARANG:RICHARD BUNYAMIN P. H.
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-23


PERBUATAN MENGULANGSEWAKAN  (OVER KONTRAK) OBYEK SEWA  DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN

 

 

ABSTRAK

 

Richarard Benyamin Pangihutan Hutauruk

 

Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Keaabsahan perjanjian mengulangsewakan toko terhadap pihak pada pihak ketiga. 2) Perlindungan Hukum terhadap si pemilik obyek sewa, apabila obyek sewa di sewa ulangkan kepada pihak ketiga.

Metode penelitian ini  menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif dengan tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian terhadap ketegasan hukum. Bahan hukum yang digunakan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data dalam penulisan ini digunakan data kualitatif.

Hasil penelitian yang telah didapatkan bahwa pertama Keaabsahan perjanjian mengulangsewakan toko terhadap pihak pada pihak ketiga, perjajian menyewaulangkan kepada orang lain tidak sah lagi karena tanpa sepengetahuan pihak pemilik toko dan  termasuk dalam Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Secara sederhana, dari segi kualifikasi saya berpendapat bahwa cakupan wanprestasi yang biasanya timbul dari suatu perjanjian adalah lebih sempit dari Perbuatan Melawan Hukum. Sedangkan dari segi akibatnya, suatu Perbuatan Melawan Hukum dapat menerbitkan ganti kerugian secara luas, bukan hanya secara materill namun juga immateriil. Kedua Perlindungan Hukum terhadap si pemilik obyek sewa, apabila obyek sewa disewaulangkan kepada pihak ketiga. Apabila hal tersebut tetap saja dilanggar oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian dalam hal ini penyewa, maka tindakan tersebut telah menyebabkan lahirnya akibat-akibat  hukum atas tindakan tersebut. Perlindungan hukum menciptakan perjanjian sewa menyewa Toko  yang sesaui dengan kaidah hukum perdata yang berlaku, dan melakukan dengan penindakan tegas terhadap para pihak yang melanggar perjanjian sewa menyewa untuk melindungi hak pemilik toko.

 

Kata Kunci :Sewa Menyewa Studi Tentang Praktik Mengulangsewakan (Over Kontrak Toko) Toko


 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI