DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KABAR BOHONG (HOAX) YANG MENIMBULKAN KEONARAN DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA TERORISME | |
| PENGARANG | : | YAYUK SUGIARTI NINGSIH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-02-22 |
KABAR BOHONG (HOAX) YANG MENIMBULKAN KEONARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TINDAK PIDANA TERORISME
Yayuk Sugiarti Ningsih
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kabar bohong (hoax) yang menimbulkan keonaran dalam perspektif tindak pidana terorisme.
Dalam melakukan penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode jenis penelitian hukum Normatif, Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Dengan jelasnya kabar bohong (hoax) yang menimbulkan keonaran ini tidak dapat disamakan dengan aksi terorisme karena aksi terorisme berupa teror yang bersifat fisik dan psikis, maka sudah seharusnya pihak yang bersangkutan meninjau ulang terkait apa yang ia ajukan apalagi sudah tersebar luas ke publik. Kedua, Pengaturan mengenai kabar bohong (hoax) untuk kedepannya (ius constituendum) tetap mengacu pada pasal 14 dan 15 KUHP UU Nomor 1 tahun 1946 berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis dimanaketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus yaitu dalam hal ini Undang-Undang Informasi dan Transanksi Elektronik
Kata Kunci :Kabar Bohong, Hoax, Keonaran, Tindak Pidana, Terorisme
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI