DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBATALAN TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK SISTEM PEMBAYARAN DITEMPAT | |
| PENGARANG | : | muhammad tri wahyudi | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-02-23 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi iniuntuk menganalisis hubungan hukum transaksi perdagangan elektronik sistem pembayaran ditempat dan untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab jika terjadi pembatalan transaksi perdagangan elektronik sitem Pembayaran di tempat. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan yang tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi perdagangan elektronik sistem pembayaran ditempat menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Undang-Undang lainnya yang bersangkutan dengan hal ini. Menimbulkan peristiwa hukum yaitu jual beli dan tentunya menimbulkan akibat hukum yaitu kekuatan mengikat suatu perjanjian wewenang/ hak dan kewajiban Penjual dengan Pembeli sebagaimana pada umumnya menjalankan hak dan kewajibannya dalam jual beli, yang membedakannya adalah proses pelaksanaan perjanjiannya dilakukan secara elektronik, yang melibatkan pihak perusahaan E-Commerce atau PPMSE sebagai jembatan antara Penjual dan Pembeli dalam bertransaksi serta menggunakan perusahaan jasa pengiriman atau Ekspeditur yang dalam hal ini sebagai penerima kuasa dari pengirim sesuai dengan hak dan kewajibannya. Kedua, Tanggung jawab dalam pembatalan transaksi perdagangan elektronik sistem pembayaran ditempat dilihat dari penyebab batalnya transaksi perdagangan elektronik. apabila terjadi cacat kehendak diantara salah satu pihak maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan oleh orang yang merasa kehendaknya keliru atau tersesat, apabila terjadi Wanprestasi antara Penjual dan Pembeli, kesalahan pihak Ekspeditur maupun kesalahan PPMSE memiliki penyelesaian dan rujukan Undang-Undang yang berbeda.
Kata Kunci: Pembatalan, Perdagangan Elektronik, Sistem Pembayaran Ditempat
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI