DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penempatan Narapidana Transgender Di Lembaga Permasyarakatan
PENGARANG:M. TAUFIK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-23


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk adalah untuk mengetahui hak-hak transgender di Lembaga Permasyarakatan ditengah ketidak legalisasian hukum positif Indonesia mengenai transgender. Dan menganalisis penempatan sel bagi narapidana transgender yang cocok, dengan dihubungkan dengan teori-teori dan aturan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang bersangkutan permasalahan transgender, mengidentifikasi masalah dengan menganalisa secara kualitatif.

Menurut penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Indonesia tidak mengakui secara hukum seorang transgender, ketika seorang narapidana berhadapan dengan hukum dan dimasukan dalam penjara Lembaga Permasyarakatan apakah hak-hak narapidana transgender bisa terpenuhi ditengah tidak diakui nya seorang transgender. Kedua, Penempatan narapidana transgender ini membingungkan karena Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan hanya membagi jenis kelamin laki-laki dan perempuan saja, jelas secara definisi seorang narapidana transgender tidak termasuk itu. Karena definisi transgender merupakan seorang laki-laki tapi berkepribadian layak nya seorang perempuan.

 

 

Kata Kunci : Transgender, Hukum Positif, Lembaga Permasyarakatan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI